25 April 2008

Calon Gubernur atau Calon "Terdakwa"

Kurang 3 bulan lagi daerah kita Nusa Tenggara Barat akan melaksanakan pesta demokrasi lokal yakni pemilihan gubernur langsung, inilah saatnya hati yang berbicara, mana calon yang pantas kita pilih,tentunya calon tersebut dapat membawa NTB lebih maju lagi. Pada saat tulisan ini dibuat sudah ada 14 pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang memdaftarkan diri ke KPU NTB, hal ini sudah barang tentu merupakan rekor tersendi, karena sepanjang yang saya ketahui belum pernah ada suatu propinsi di Indonesia yang jumlah pemdaftarnya sampai segitu banyak.
Jika kita bandingkan dengan Jawa Barat yang penduduknya lebih 40 juta calon gubernurnya hanya 3 pasang, sedangkan kita jumlah penduduknya lebih kurang 4 juta punya pasangan calon 14 apa bukan rekor? Artinya banyak diantara kita ternyata ingin jadi gubernur.
Namun dalam tulisan ini saya tidak akan membahas tentang enaknya jadi gebernur, melainkan akan membahas soal syarat hukum yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri jadi gubernur NTB.
Berdasarkan pasal 59 ayat (1) dan (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyebutkan:
(1) Peserta pemilihan kepala daearh dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehn suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di derah yang bersangkutan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa pasangan calon gubernur NTB yang akan datang harus diusulkan oleh parpol yang memenuhi syarat, kalau NTB maka parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon adalah 15%x 55 kursi (jumlah kursi hasil pemilu yang lalu) = 8,25, jika menghasilkan pecahan maka pembulatan keatas hal ini tersebut dalam pasal 36 ayat (3) PP tersebut ditas " Dalam hal partai politik atu gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan keatas" ,jadi parpol atau gabungan parpol NTB yang mendapat jumlah kursi 9 di DPRD NTB otomatis dapat mengjukan pasangan calon gubernur.
Sedangkan untuk akumulasi 15% suara sah diperoleh angka 15% x 1.800.000 an suara sah (perolehan suara sah parpol dalam pemilu yang lalu) maka jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol harus mencapai 280.000 lebih untuk dapat mencalonkan pasangan calon gubernur.
Jika kita mengacu kepada ketentuan diatas maka untuk pasangan calon gubernur NTB yang dapat maju menjadi calon tidak lebih 4 pasangan calon.
Timbul banyak pertanyaan dimasyarakat kenapa kok sampai 14 pasangan calon yang mendaftarke KPU NTB?, hal tersebut karena para kandidat yang mendaftar ke KPU NTB berharap (kalau masih berharap) masuk dari calon independen.
Berkenaan dengan calon independen tersebut revisi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memang sudah disahkan oleh DPR akan tetapi UU dimaksud belum ditanda tangani oleh Presiden.
Kendati demikian berdasar konstitusi hasil amandemen jika UU sudah disahkan DPR belum juga ditanda tangani oleh Presiden selama 1 bulan, maka UU tersebut dinyatakan berlaku efektif, dengan demikian UU 32 hasil revisi akan berlaku pada awal Mei yang akan datang.
Oleh karena KPU NTB masih menggunakan UU No.32 tahun 2004 yang belum direvisi maka dengan sendirinya ketentuan calon independen belum akan dapat diterapkan dan secara otomatis akan tersingkir karena tidak memenuhi syarat dengan kata lain calon independen hampir dipastikan tidak akan lolos verifikasi.
Pertanyaan berikut adalah bolehkah 1 partai mencalonkan 2 pasang calon gebernur?, berdasarkan pasal 37 ayat (1) PP No.6 Tahun 2005 menyebutkan " Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon". Ini artinya tidak ada alasan hokum 1 partai politik mencalonkan 2 pasangan calon, ironisnya pada saat pencalonan pasangan gubernur NTB yang baru lalu ada partai politik yang mengajukan 2 pasangan calon, hal ini merupakan pembodohan politik, tentu hal ini sangat disayangkan.
Pertanyaan yang terakhir dan mungkin yang menarik perhatian banyak orang adalah bolehkah seorang calon gubernur mencalonkan diri walaupun sudah ditetapkan menjadi "TERSANGKA?"(karena secara kebetulan ada pasangan calon gubernur NTB yang akan datang sudah ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka), didalam UU no 32 tahun 2004 dan PP No. 6 tahun 2005 tidak melarang seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencalonkan diri sebagai gubernur, hanya saja didalam pasal 38 ayat (1) PP No.6 Tahun 2005 huruf l disebut salah satu syarat calon adalah "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" namun didalam penjelasannya PP tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama,norma kesusilaan, norma adat antara lain seperti judi,mabuk,pecandu narkoba, dan zina yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian.
Namun yang menjadi kekhawatiran adalah apabila proses status tersangka dinaikan menjadi "terdakwa" maka berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 126 ayat (1 ) PP No.6 Tahun 2005 "Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindakpidana terhadap keamanan negara", dalam ayat (2) menyebutkan "Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana tersebut dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi,terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap kemanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara".
Ini artinya bila status tersangka kemudian oleh kejaksaan berkas perkaranya berkas perkara dikirim ke pengadilan dan telah mendapat register perkara maka berlakulah pasal sebagaimana tersebut diatas.
Untuk itu mari selaku warga NTB yang baik, kita serahkan saja proses hokum tersebut kepada pihak yang berwenang.
Tulisan singkat ini dimaksudkan agar kita semua memahami proses pencalonan gubernur sebagaimana mestinya,dan akhirnya mari gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya. (***)

Tidak ada komentar:

arsip

Mengenai Saya

Foto saya
Kembang Kuning, NTB, Indonesia
nike pandanganke lengan sudut pandangke sendiri sak merasa jari terune sasak...!!!